Jumat, 05 Mei 2017

#TM-10 Strategi Pembangunan Tranportasi Laut

 Strategi Pembangunan Transportasi Laut

1. Strategi untuk meningkatkan Pelayanan Transportasi Laut
1. Peningkatan kualitas pelayanan
2. Peningkatan peranan transportasi laut terhadap pengembangan dan peningkatan daya saing sektor lain
3. Peningkatan dan pengembanan sektor transportasi sebagai urat nadi penyelenggaraan sistem logistik nasional
4. Penyeimbangan peranan BUMN,BUMD,Swasta dan koperasi
5. Opimalisasi penggunaan fasilitas yang ada
6. Pengembangan kapasitas Transportasi Laut
7. Peningkatan Pelayanan pada daerah tertinggal
8. Peningkatan Pelayanan untuk kelompok masyarakat tertentu
9. Peningkatan pelayanan pada keadaan darurat

2. Strategi Untuk Meningkatkan Pengusahaan Transportasi Laut
A. Peningkatan Efisiensi Daya Asing
B. Penyederhanaan perijiinan dan Deregulasi
C. Peningkatan penerimaan dan pengurangan susbsidi
D. Peningkatan penerimaan dan  pengurangan subsidi
E. Peningkatan aksesibilitas perusahaan Nasionak Transportasi  ke lua negeri
F. Peningkatan prproduktivitas dan efisiensi perushaan jasa transportasi laut
G. Pembinaan Badan Usaha Milik Negara(BUMN)

3. Strategi Meningkatkan Pembinaan Pengusahaan Pelabuhan
A. Peningkatan efisiensi dan daya saing
B. Penyederhanaan perijinan dan deregulasi
C. Peningkatan standarisasi pelayanan dan teknologi
D. Pembinaan Badan Usaha Milik Negara(BUMN)

4. Strategi untuk meningkatkan Pelayanan Keselematan Pelayaran
A. Perawatan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran
B. Optimalisasi penggunaan fasilitas yang ada
C. Pengembangan kapasitas

5. Strategi untuk meningkatkan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut
A, Peningkatan keselamatan Transportasi Laut
B, Peningkatan keamanan Transportasi Laut


Term Of Trade
Term Of Trade CIF untuk ekspor tidak hanya berdampak pada peningkatan value(nilai) devisa saja, namun juga ke sektor ekonomi lainnya seperti sektor pada pajak, logistik, industri perkapalan,kepelabuhan dan pengangkutan dan asuransi dalam negeri. Penetapan Term Of Trade dilakukan untuk berpihak kepada industri pelayaran nasional,yang dapat membuat meningkatnya kinerja dari industri pelayaran Indonesia 

CIF : Eksportir menanggung biaya pengiriman sampai ke pelabuhan negara tujuan termasuk biaya asuransinya 

Contoh : Perusahaan A menjual bahan kimia kepada perusahaan B seharga 1000 Dollar perkilonya dengan klausul CIF. Jadi, Perushaan B membeli dengan harga yang lebih mahal lagi , tapi bisa saja jatuhnya uang yang keluar sama atah bahkan lebih sedikit.

FOB : Hanya menanggung biaya pengiriman ke pelabuhan ke negara asal(pelabuhan terdekat eksportir)

Contoh : Perushaan A menjual bahan kimia kepada perusahaan B seharga 500 Dollar perkilonya dengan klausul FOB. Jadi perusahaan B memang hanya membeli seharga 500 Dollar, tapi biaya transport di atas lautnya menjadi tanggung jawab perusahaan B> ada kemungkinan perushaan mengeluarkan uang lebih banyakn lagi untuk benar benar mendapatkan barang pesanannya.

Asas Cabotage 
  Dari Implementasi Intruksi presiden No 5 tahun 2005 tentang pembedayaan industri pelayaran, menerapkan Asas cabotage. Asas cabotage merupaka kegiata yang dilakukan oleh perushaan ankutan laut Nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan perusahaan serta kapal Indonesia

Tujuan Asas Cabotage :
1. Melindungi kedaulatan negara
2. Mendukung perwujuda wawasan nusantara
3. Memberikan kesempatan kepada perusahaan angkutan laut lokal

Pemerintah yang menerapkan Asas Cabotage
1. Kementerian Koordinator Bidang pereekonomian
2. Kepala badan Perencanaan Pembangunan
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian Keuangan
5. Kementerian Dalam Negeri
6. Kementerian Perindustrian
7. Kementerian perdagangan
8. Kementerian Kehutanan
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
10. Kementerian Perikanan dan Kelautan

Pada Pasal 8 ayat 1 & 2 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran terdapat Eksistensi asas cabotage
yang menyatakan bahwa kegiatan angkatan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawali oleh awak kapal berkewanegaraan Indonesia.
Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan barang antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia

5. Implementasi ISPS-Code
  ISPS-Code merupakan International Ship  and port Facility, yaitu kode untuk keamanan Internasional kapal dan fasilitas pelabuhan dimana ISPS-code aturan yang mengenai langkah langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadapa fasilitas pelabuhan.
   ISPS merupakan aturan yang menyelurh mengenai langkah langkah untuk meningkatkan daya  keamanan dari kapal dan pelabuhan, aturan ini dikembangkan untuk tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi karena kapal dan fasilitas pelabuhan.
    Tujuan dari ISPS adakah untuk menyediakan standar strategi untuk keamanan dan stanndar kerja yang efektif dan kosisten untuk mengurangi resiko.


       
     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#TM14.010617 PTL(2)

No Nama Darat Rail Laut Udara 1 Konvensi ...